VISI DAN MISI BANK INDONESIA
:: Dasar Filosofis
Mengingat tugas Bank Indonesia (BI) mempunyai dan bahwa BI adalah satu-satunya bank sentral di Indonesia, yang dalam UU No. 23 tahun 1999 ditegaskan memiliki independensi dari campur tangan pemerintah, dan bahwa dalam menjalankan tugasnya, BI menggunakan jaringan kantor-kantornya di daerah, maka satu-satunya lembaga yang layak dan harus memberikan penjelasan tentang fungsi dan peran bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
Oleh karena itu, Museum Bank Indonesia, yang merupakan salah satu sarana bagi BI untuk menjelaskan peran dan tugas bank sentral di Indonesia, perlu diperluas sehingga memiliki cakupan nasional, dalam arti tidak hanya memberikan informasi tentang kebijakan-kebijakan di pusat, tetapi juga tentang pelaksanaannya di daerah-daerah. Dengan kata lain, di daerah-daerah juga perlu dibangun Museum Mini Bank Indonesia (MMBI) dengan memanfaatkan gedung-gedung yang sudah tidak digunakan. Saat ini, selain melanjutkan pembangunan Museum Bank Indonesia Kota, BI juga tengah mempersiapkan pembangunan MMBI di Padang.
:: Misi
Menyediakan sarana edukasi kepada masyarakat secara menarik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tepat guna mengenai:
Fungsi dan peran Bank Indonesia dari waktu ke waktu
Gedung cagar budaya milik Bank Indonesia dan benda-benda koleksi yang terkait dengan sejarah Bank Indonesia, termasuk pelestariannya
Ilmu pengetahuan ekonomi, moneter, dan perbankan yang diperlukan masyarakat setempat
:: Visi
Visi yang ingin dicapai oleh Museum Bank Indonesia adalah menjadi wahana sumber informasi tentang sejarah Bank Sentral Indonesia yang terpercaya, informatif, modern dan menarik yang dikelola secara profesional.
SUMBER : www.bi.go.id
Minggu, 31 Maret 2013
status dan kedudukan bank central
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/
kegiatan operasional bank
KEGIATAN OPERASIONAL BANK
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
• Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
• Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
• Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
• Sertifikat BI (SBI);
• Obligasi;
• Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
• Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI; dan
17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
> SUMBER < www.Google.com
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
• Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
• Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
• Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
• Sertifikat BI (SBI);
• Obligasi;
• Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
• Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI; dan
17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
> SUMBER < www.Google.com
Tugas & Fungsi Bank
Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada :
o Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
o Penetapan tingkat diskonto
o Penetapan cadangan wajib minimum dan
o Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
- Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
- Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
www.Google.com < SUMBER >
Klasifikasi bank
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
sumber : www.Google.com
Sabtu, 16 Maret 2013
Pengertian bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang , meminjamkan uang , dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote . Kata bank berasal dari bahasa Italia ' banca ' yang artinya tempat
penukaran uang.
Menurut UU RI No 10 tahun 1998 tangal 10 november 1998 tentang perbankan
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan , menghimpun dana
, menyalurkan dana , dan memberikan jasa bank lainya .
Menurut Ensylcopedia perbankan , Bank adalah merupakan lembaga keuangan yang menerima
simpanan dari masyarkat dan meminjamkan mereka untuk tujuan investasi yaitu , Deposito
uang dan kemajuan dari fungsi utama dari bank , tetapi dalam era globalisasi bank memanjakan diri
dalam kegiatan seperti asuransi , bisnis dan investasi reksa dana di bursa efek.
Sumber
- id.wikipedia.org/wiki/Bank
- http://www.jagranjosh.com/articles/what-is-bank-introduction-features-1351930521-1
Senin, 19 November 2012
sistem ekonomi akutansi 3
1. Pengendalian dan Sistem Informasi Akuntansi ?
Pengertian SIA
Berikut ini dua nama pengertian-pengertian mengenai sistem informasi akuntansi (SIA) :
1. Wilkinson (1991)
Sistem informasi akuntansi (SIA) adalah merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi data-data akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Gelinas, Orams, dan Wiggins (1997)
Mendefinisikan sistem informasi akuntansi (SIA) adalah sebagai subsistem khusus dari sistem informasi manajemen yang tujuannya adalah menghimpun data, memproses data dan melaporkan informasi yang berkaitan dengan akuntansi transaksi keuangan.
Ancaman-ancaman terhadap SIA
Salah satu ancaman yang dihadapi perusahaan adalah kehancuran karena bencana alam dan politik, seperti :
~Kebakaran atau panas yang berlebihan
~Banjir, gempa bumi
~Badai angin, dan perang
Ancaman ketiga bagi perusahaan adalah tindakan yang tidak disengaja, seperti :
Ancaman keempat yang dihadapi perusahaan adalah tindakan disengaja, seperti :
Mengapa ancaman-ancaman SIA meningkat?
Mengapa ancaman-ancaman SIA meningkat?
Apakah definisi dari pengendalian internal itu ?
Pengendalian internal adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga aset, memberikan informasi yang akurat dan andal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Klasifikasi pengendalian internal
Apakah definisi dari pengendalian internal itu ?
Pengendalian internal adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga aset, memberikan informasi yang akurat dan andal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Klasifikasi pengendalian internal
Klasifikasi pengendalian internal
Klasifikasi pengendalian internal
Prosedur-prosedur pengendalian khusus yang digunakan dalam sistem pengendalian internal dan pengendalian manajemen mungkin dikelompokkan menggunakan empat kelompok pengendalian internal berikut ini:
Aktivitas Pengendalian
Aktivitas Pengendalian
Komponen kedua dari model pengendalian internal COSO adalah kegiatan-kegiatan pengendalian.
Secara umum, prosedur-prosedur pengendalian termasuk dalam satu dari lima kategori berikut ini :
2. ELEMEN-ELEMEN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
- Klasifikasi Rekening (Neraca – Laba Rugi)
- Rekening Buku Besar
- Jurnal
- Bukti Transaksi
- Sales Oder, Delivery Order, Billing
- Distribusi penjualan
- Piutang dan pengendalian Piutang
- Penagihan Piutang
- Penerimaan uang
- Purchase Order, Laporan Penerimaan Barang
- Penyimpanan Barang
- Hutang
- Pengeluaan Uang
- Order Produksi
- Pengendalian Persediaan
- Akuntansi Biaya
- Personalia
- Pencatatan waktu hadir/kerja
- Penggajian
- Distribusi gaji dan Upah
satu bentuk pelaporan keuangan yang meliputi 4 faktor kunci sukses bagi perusahaan dalam 4 perspektif, yaitu :
(1) kinerja keuangan,
(2) kepuasan pelanggan ,
(3) Proses bisnis internal dan
(4) inovasi dan pembelajaran.
Ukuran Sukses Keuangan :
- Mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba dan nilai pasar, sebagai indikator sebaik apa perusahaan dapat memuaskan pemilik / pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan.
Ukuran Sukses Non Keuangan untuk perspektif pelanggan:
- Mengukur kualitas, pelayanan, dan biaya murah, dan lainnya, sebagai indikator sebaik apa perusahaan dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan.
Berbagai proses bisnis secara internal: mengukur efisiensi dan efektifitas perusahaan dalam menghasilkan barang atau jasa kepada pelanggan. Hal ini dapat diukur dengan:
- Kualitas produk yang tinggi
- Inovasi dari pihak fabrikasi
- Produktifitas fabrikasi yang tinggi
Inovasi dan Pembelajaran , mengukur kemampuan perusahaan untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya manusia guna memenuhi tujuan strategis sekarang dan di masa yang akan datang. Perspektif ini dapat diukur dengan :
- Kompetensi dan integritas dari para pengelola
- Moral dan budaya perusahaan secara luas
- Pendidikan dan pelatihan
- Inovasi berbagai produk baru serta berbagai metode fabrikasi.
Menurut saya pada kasus tersebut, yaitu pada dasarnya pengendalian bisnis tidak memproduksi manfaat nyata dan hanya menimbulkan kebencinya dan hilangnya moral perusahaan, itu tergantung pada situasi dan kondisi manusianya sendiri. Menurut saya kegiatan produksi yang dilakukan oleh perusahaan menciptakan suatu barang sesuai dengan kebutuhan konsumen, dimana sesuai dengan harapan konsumen atau pasar. Timbulnya situasi tersebut terdorong karena kondisi saat ini yang memacu timbulnya pengendalia bisnis tidak lagi bermanfaat banyak untuk sebuah perusahaan.
~Kegagalan hardware
~Kesalahan atau terdapat kerusakan pada software, kegagalan sistem operasi, gangguan dan fluktuasi listrik.
~Serta kesalahan pengiriman data yang tidak terdeteksi.
~Kecelakaan yang disebabkan kecerobohan manusia
~Kesalahan tidak disengaja karen teledor
~Kehilangan atau salah meletakkan
~Kesalahan logika
~Sistem yang tidak memenuhi kebutuhan perusahaan
~Sabotase
~Penipuan komputer
~Penggelapan
Peningkatan jumlah sistem klien/server memiliki arti bahwa informasi tersedia bagi para pekerja yang tidak baik.
Oleh karena LAN dan sistem klien/server mendistribusikan data ke banyak pemakai, mereka lebih sulit dikendalikan daripada sistem komputer utama yang terpusat.
WAN memberikan pelanggan dan pemasok akses ke sistem dan data mereka satu sama lain, yang menimbulkan kekhawatiran dalam hal kerahasiaan.
Tinjauan menyeluruh konsep-konsep pengendalian
~Pengendalian untuk Pencegahan, Pengendalian untuk Pemeriksaan, dan Pengendalian Korektif.
~Pengendalian umum dan Pengendalian aplikasi.
~Pengendalian Administrasi dan Pengendalian Akuntansi.
~Pengendalian Input, proses, dan output.
~Otorisasi transaksi dan kegiatan yang memadai
~Pemisahan tugas
~Desain dan penggunaan dokumen serta catatan yang memadai
~Penjagaan aset dan catatan yang memadai
~Pemeriksaan independen atas kinerja
1. Sistem Akuntansi Pokok adalah sistem pembukuan (record/book-keeping system). terdiri dari sebagai berikut:
2. Sistem Penjualan dan Penerimaan Uang:
3. Sistem Pembelian & Pengeluaran Uang:
4. Sistem Produkasi dan Biaya Produkasi:
5. Sistem Pencatatan Waktu dan Penggajian:
Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ??
3. Beberapa orang percaya bahwa pengendalian bisnis tidak memproduksi manfaat yang nyata, melainkan menciptakan kebencian dan hilangnya moral perusahaan. berikan pendapat anda?
sumber :( google.com)
Langganan:
Postingan (Atom)
